Kamis, 19 Januari 2012

Indonesia latah atau hanya ikut-ikutan saja ?

Banyak sekali fenomena-fenomena yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Dari fenomena boy dan girl band yang menjamur seperti lumut yang tumbuh sangat subur dikala musim hujan, ada pula fenomena kasus peradilan yang melibatkan para kaum lemah dan anak dibawah umur sebagai korbannya, dan ada pula gerakan seribu peduli kasus. Fenomena ini meghebohkan dan menarik perhatian berbagai macam lapisan masyarakat. Dan sekarang penulis akan membahas yang pertama yaitu ‘’Fenomena boy band dan girl band yang menjamur saat ini”.


Di negeri ginseng Korea, khusunya Korea Selatan sedang menjamur fenomena Boy bang and Girl band. Entah latah atau hanya ingin ikut-ikutan saja, dunia music Indonesia juga sedang diramaikan dengan fenomena ini. Banyak Boy and Girl band bermuculan. Tentu gaya berpakaian dan konsep music dan dancenya berkiblat pada Boy dan Girl band di Korea. Jika di Korea para boy dan girl bandnya beranggotakan lebih dari 3 orang, di Indonesia pun seperti itu. Jika gaya rambut mereka berwarna-warni, begitu pula yang dikenakan para anggota Boy dan Girl band di Indonesia. Jika kostum panggung mereka seragam, hal itu pula yang terjadi diatas panggung music Indonesia. Bahkan yang lebih ekstrim, ada lagu mereka yang nada reff-nya sama persis dengan lagu Boy atau Girl band Korea. Entah terinspirsi atau menjiplak. Karena terinspirasi dan menjiplak itu beda tipis. Kasus nyatanya adalah lagu sebuah Girl band Indonesia yang cukup terkenal dan fenomenal, yaitu Cherrybelle disalah satu judul lagunya “Best friend forever” sama persis dengan reff lagu “Kissing you” milik salah satu Girl band korea yang terkenal dinegaranya, yaitu Girls Generation atau biasa dikenal dengan SNSD. Kemiripan ini seharusnya sudah tidak bisa lagi dikatakan terinspirasi, karena semua nadanya sama persis. Sampai sejauh ini belum ada tanggapan dari kedua belah pihak. Terutama dari pihka Cherrybelle. Ya, selama penikmat music menerima karya-karya mereka dengan baik, tidak menjadi masalah. Yang penting sama-sama terkenal kan ?
Selanjutnya, fenomena yang sedang terjadi adalah kasus peradilan yang melibatkan kaum lemah dan anak kecil sebagai korbannya. Kenapa penulis sebut sebagai fenomena karena kasus ini sedang menjamur dan banyak terjadi di Indonesia. Berawal dari terungkapnya kasus seorang bocah laki-laki yang ditahan karena dituduh mencuri sandal jepit seorang Briptu. Anjar Adreas Lagaronda, alias AAL, siswa kelas 1 SMK Negeri 3 di kota Palu, sedang menghadapi dakwaan pencurian sepasang sandal milik oknum Polisi, Briptu Anwar Rusdi, pada November 2010. Kasus AAL saat ini berproses di pengadilan, sidang perdana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Palu, hari Selasa minggu lalu. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5tahun penjara, dan setidaknya ada 15 pengacara mendampingi AAL.
Kasus ini bermula saat AAL dituduh mencuri sandal milik Ahmad Rusdi. Rusdi menuduh AAL dan 2 temannya mencuri tiga sandal miliknya di depan rumahnya. Ke3 anak ini bahkan sempat diinterograsi dan dipukuli
Semula orangtua AAL berniat mengganti tiga sandal yang dituduhkan telah dicuri. Namun, melihat wajah anaknya babak belur, ia lalu mengadukan kasus itu ke Polda Sulteng.
Meski AAL menyangkal semua tuduhan dan menyebut sang kawan sebagai pelaku, AAL tetap diajukan ke pengadilan. AAL mendapat tindak kekerasan dari Rusdi dan rekannya, yakni Brigadir Satu Polisi Simson Jesipayang. Anggota Polda Sulteng ini sudah dijatuhi hukuman penundaan 1tahun kenaikan pangkat dan kurungan selama 21 hari. Sementara Rusdi mendapat hukuman 7 hari kurungan.
Dari kasus Aal ini bermunculan banyak kasus yang hampir serupa. Mencuri hal yang bernilai rendah bahkan tidak seharusnya di penjarakan pelakunya. Basar Suyanto (45) dan Kholil (49), terdakwa kasus pencurian semangka di kebun Darwati di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Jawa Timur, dituntut dengan hukuman penjara dua bulan 10 hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwianto, Selasa, mengemukakan terdakwa telah mengakui perbuatanya, yaitu mengambil barang milik orang lain.

"Ia mengaku, jika mencuri barang milik orang lain, sehingga hal itu mendukungnya untuk mendapatkan sanksi yang ringan," katanya.

Ia mengemukakan, ancaman hukuman dua bulan 10 hari itu termasuk ringan. Selain kedua terdakwa yang kooperatif, keduanya juga sudah jujur, terbuka, dan membantu persidangan supaya cepat selesai.

Tuntutan tersebut juga lebih ringan ketimbang ancamannya, mengingat ia dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, karena dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Nurbaedah menyatakan, pihaknya akan melakukan pleidoi terkait dengan tuntutan jaksa tersebut.

Sidang yang diketuai oleh Roro Budianti di Pengadilan Negeri Kota Kediri tersebut, akhirnya ditutup. Majelis hakim berencana untuk melanjutkan sidang pada Rabu (16/12), dengan agenda pleidoi dan putusan.

Dalam sidang tersebut, beberapa perwakilan dari mahasiswa sempat datang. Mereka memberi dukungan moral kepada kedua terdakwa, dalam kasus tersebut.

Mereka menyayangkan sikap dari keluarga Darwati yang telah main hakim sendiri, sehingga membuat terdakwa terluka. Setelah beberapa saat melakukan orasi, akhirnya mahasiswa yang merupakan gabungan dari beberapa kampus di Kediri tersebut membubarkan diri dengan tertib.
Ada juga kasus pencurian bawang merah. Wanita kakak beradik Tuminem (40) dan Suminem (26), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terpaksa ditahan di kantor Kepolisian Sektor Panekan, akibat mencuri 2,5 kilogram bawang merah yang sedang dipanen, Sabtu (7/1/2012).

Kapolsek Panekan, AKP Sri Bagyo, mengatakan, keduanya diamankan untuk menghindari amukan massa. Sebelum dibawa ke Mapolsek setempat, wanita kakak beradik ini telah diamankan warga di Balai Desa Turi untuk dihakimi.

"Kedua orang ini berhasil ditangkap para petani, setelah sebelumnya bersembunyi di kebun jagung tak jauh dari lahan bawang merah tempat mereka mencuri. Keduanya tidak dapat melarikan diri setelah kebun jagung tersebut dikepung oleh para petani," jelas Sri Bagyo.

Menurut dia, aksi pencurian Tuminem dengan Suminem diketahui saat keduanya kepergok memetik bawang merah milik Suratin yang hendak dipanen di Desa Turi, Panekan. Ulah mereka diketahui Udin, pedagang yang membeli bawang milik Suratin.

"Saat itu, saksi melihat dua orang ibu sedang memetik bawang di sisi lahan lainnya. Saat didekati oleh pemilik lahan dan pedagang yang membelinya, keduanya melarikan diri," tutur Kapolsek.

Setelah dilakukan pengejaran dan pengepungan, keduanya berhasil diamankan oleh para petani yang saat itu disewa untuk memanen bawang merah. Keduanya ditahan warga di Balai Desa Turi. Polisi setempat yang mendapat laporan warga langsung mengamankan kedua pelaku dari kemungkinan amuk massa. Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Panekan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, Suminem mengaku memetik bawang merah sebanyak 0,5 kg, sedangkan Tuminem memetik sebanyak 2 kg. Bawang merah seberat 2,5 kilogram ini kemudian dijadikan barang bukti.

Pelaku mengaku baru sekali ini mencuri bawang merah. Aksi tersebut terpaksa dilakukan karena tidak memiliki uang untuk membeli kebutuhan bumbu dapur. "Meski hanya mencuri 2,5 kilogram bawang merah, kedua pelaku tetap kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," kata Sri Bagyo. Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Tidak berhenti disitu, ada lagi kasus pencurian kakao yang melibatkan seorang nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.
Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja.
Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. "Tidak menyerah, tapi pasrah saja," katanya. "Saya memang memetik buah kakao itu," tambahnya.
Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran.
Akibat perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan. Dan masih ada lagi pencurian bunga oleh seorang ABG siswa kelas II SMK Kristen SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dituntut dua dulan penjara, karena dinyatakan bersalah kasus pencurian bunga adenium sebanyak delapan batang.  Sungguh ironi memang kasus sederhana seperti ini harus dibawa ke Meja Hijau untuk diadili, sedangkan kasus korupsi yang terjadi dan marak dilakukan oleh para ber-jas ini tidak diadili dan diusut dengan jelas sampai tuntas. Bahkan pelakunya dapat bebas dan tidak merasakan penjara sama sekali karena mendapatkan perlindungan hukum yang tidak seharusnya dia dapatkan.
Yang terakhir yang akan penulis bahas adalah fenomena gerakan peduli seribu dukungan untuk kasus yang melibatkan kaum tak berdaya dan orang yang bisa dibilang tidak bersalah. Fenomena ini berawal dari kasus seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International  mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Lalu Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Kasus ini menyita banyak perhatian dari berbagai lapisan masyarakat yang merasa peduli dan ingin membela Prita yang hanya ingin berekspresi dan menyampaikan pendapatnya tentang hal yang dia alami. Maka dibuatlah gerakan koin peduli Prita guna membantu Prit. Gerakan "Koin Peduli Prita" mengajak masyarakat khususnya para pengguna internet mengumpulkan uang koin untuk disumbangkan kepada Prita Mulyasari. Uang ini untuk membayar denda Prita kepada RS OMNI Internasional Alam Sutera yang bernilai Rp 204 juta. Lalu dari kasus pencurian sandal yang melibatkan Aal menimbulkan gerakan “ Seribu Sendal” guna mendukung Aal yang terjerat kasus hukum yang tak seharusnya menjerat dirinya.
Kemudian ada gerakan “Gerakan 1 Juta Facebookers Mendukung Satpam Penendang “Suster Ngesot”. Gerakan ini muncul akibat kasus seorang satpam yang ditahan akibat menendang seorang mahasiswi yang sedang bergaya ala Suster Ngesot. Mahasiswi ini memakai kostum suster ngesot karena ingin member kejutan pada seorang temannya yang sedang berulag tahun di sebuah apartmena di Jakarta, tempat tinggal temannya tersebut. Lalu ketika akan mengejutkan temannya, yang akan keluar dari sabuah lift, ada satpam yang juga ternyata kaget melihat suster ngesot di luar lift, dan dengan reflek sang satpam menendang si suster danb alhasil gigi si suster rontok. Sang mahasiswi pun tidak terima atas kelakuan si satpam yang menendang dirinya dan merontokkan giginya. Pasalnya sang satpam tidak mau tanggung jawab atas perbuatannya karena ini merasa melakukan itu karena menjalankan salah satu tugasnya yaitu mengamankan apartement. Lagian pula si Mahasiswi tidak memberikan konfirmasi pada pihak apartement bahwa akan memberikan surprise pada temannya dengan dandan ala “Suster Ngesot“.
Kemudian ada Gerakan Seribu Rupiah Peduli Shafa dan Azka”. Untuk kali ini gerakan ini dibuat untuk memberikan kepedulian untuk meringankan biaya pengobatan dan perawatan Shafa dan Azka serta mengurangi beban pinjaman keluarga penderita penyakit GBS (Guilain Barre Syndrome). Sebenarnya banyak sekali gerakan-gerakan yang lainnya yang tujuannya untuk mendukung kaum lemah dan membantu sesame. Tapi penulis melihat ini sebagai suatu fenomena, karena hal ini tumbuh dimana-mana dan setiap ada kasus pasti ada gerakan peduli ini. Entah latah atau hanya sekedar ingin membantu, tapi memang disetiap kasus yang terjadi pasti ada gerakan ini. Dari yang mendukung kasus besar sampai kasus sepele yang sedang terjadi saat itu.
Lalu, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia adalah latah, ikut-ikutan atau memang para pelaku koruptor yang tidak mempunyai moral dan rasa malu ketika berbuat hal semacam itu ? Hanya para pelaku koruptorlah yang tahu.

1 komentar: